Pengertian
Piutang
Piutang merupakan tagihan perusahaan terhadap pihak
ketiga karena adanya suatu transaksi.
Jenis
Piutang
A. Piutang
dagang (accounts receivable),yaitu tagihan perusahaan kepada pelanggan sebagai
akibat adanya penjualan barang atau jasa secara kredit.Piutang dagang umumnya
berjangka waktu kurang dari satu tahun sehingga dilaporkan sebagai aktiva
lancer.
B. Piutang
wesel (notes receivable),yaitu piutang berupa perjanjian tertulis dari debitur
kepada kreditur untuk membayar sejumlah uang
yang tercantum dalam surat perjanjian tersebut pada waktu tertentu
dimasa yang akan datang.Umumnya wesel berjangka lebih dari 60 hari,beberapa
istilah yang berkaitan dengan wesel antara lain :
1. Wesel,yaitu
surat perintah dari kreditur kepada debitur untuk membayar sejumlah uang pada
waktu dan tempat yang telah ditentukan dalam surat tersebut.
2. Wesel
berbunga,yaitu wesel yang nilai nominalnya merupakan nilai pada saat
penarikan,sedangkan nilai tunai pada saat jatuh tempo adalah nilai nominal
ditambah dengan bunga.
3. Wesel
tidak berbunga,yaitu wesel yang nilai tunai saat jatuh tempo sama degan nilai
nominalnya,sedangkan nilai tunai jika saat dijualbelikan berkurang sebesar
bunga diskonto yang diperhitungkan.
C. Piutang
non-dagang,yaitu piutang kepada pihak lain yang timbul bukan karena penjualan
barang atau jasa kredit,terdiri atas macam-macam tagihan yang tidak termasuk
dalam piutang dagang maupun piutang wesel.Bentuk piutang non-dagang antara lain
:
1. Beban
dibayar di muka (prepaid expense),yaitu beban yang sudah dibayar perusahaan
tetapi belum diakui sebagai beban pada periode yang bersangkutan,karena
mempunyai manfaat lebih dari suatu periode akuntansi,meliputi : iklan dibayar
dimuka,uang muka pegawai.
2. Pendapatan
yang masih harus diterima (accruals receivable) yaitu pendapatan yang uangnya
belum diterima secara tunai tetapi sudah diakui sebagai pendapatan untuk
periode yang bersangkutan meliputi : piutang bunga,piutang sewa,piutang jasa.
3. Uang
muka pembelian (purchases prepayment),yaitu uang muka atas pembelian barang yang
dibeli sebagai tanda jadi pembelian,biasanya pembelian pesanan.
4. Piutang
pajak adalah pajak penghasilan yang dipotong oleh pihak lain atau kelebihan
kelebihan bayar pajak.
5. Piutang
lain-lain(other accounts receivable),yaitu piutang kepada pihak lain karena
adanya hal-hal khusus,meliputi : Uang muka pembelian saham,Uang muka penjamin
kontrak,dll.
Komentar
Posting Komentar